Modus Penipuan Ngaku Petugas Bea Cukai, 3 Warga Nigeria dan 1 WNI Dibekuk Polda Jabar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Keempat pelaku ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian identitas atau identity theft.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Mereka menghubungi korban dengan klaim bahwa ada paket dari luar negeri, khususnya dari London, yang berisi uang.

BACA JUGA: Tumbuh 4,9 Persen, Bea Cukai Catat Penerimaan Sebesar Rp300,2 Triliun

Korban yang tertipu, berinisial AT, kemudian diminta untuk mengirimkan uang guna membayar biaya administrasi agar paket tersebut bisa diterima.

“Pada 13 Desember 2024, korban menerima SMS dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai, yang memberi informasi tentang kiriman paket. Namun, korban justru diminta untuk membayar biaya cukai dan administrasi,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (21/1).

Modus ini berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp234.500.000. Dalam pengungkapan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk dua ahli di bidang teknologi informasi dan pidana.

BACA JUGA: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang-Barang Tertentu

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi puluhan barang elektronik seperti handphone, laptop, modem wifi, serta sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp35.700.000.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polda Jabar terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertipu dengan modus serupa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan