Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir April 2025 atau masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berakhir.
Misbakhun tak ingin, permasalahan Coretax yang terjadi saat ini menggangu kinerja penerimaan negara. “Kita beri kesempatan sampai SPT selesai, jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara penerapan sistem,” ujar Misbakhun.
Saat ditanya apakah DPR akan memanggil vendor proyek Coretax, Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya masih akan melihat perkembangan Coretax hingga akhir pelaporan SPT nanti.
Baca Juga:Performa Memburuk, Amorim Bakal Dipecat?Pelantikan Kepala Daerah, Prabowo: Saudara Adalah Pelayan Rakyat!
“Kita lihat, ini kan kita baru pertama kali rapat mengenai Coretax ketika diterapkan pada 1 Januari 2025,” katanya.
