Sistem Kerap Error hingga Tax Ratio Rendah, Luhut Desak Coretax Diaudit!

Ilustrasi coretax. (pajak.go.id)
Ilustrasi coretax. (pajak.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengalami kendala. Untuk itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, melakukan audit terhadap sistem perpajakan tersebut.

“Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” ujar Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, sistem inti perpajakan itu telah dikembangkan bertahun-tahun, namun masih mengalami kendala. Sehingga perlu adanya audit terhadap sistem Coretax.

Baca Juga:Performa Memburuk, Amorim Bakal Dipecat?Pelantikan Kepala Daerah, Prabowo: Saudara Adalah Pelayan Rakyat!

Sebelumnya, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2).

0 Komentar