Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, pada Kamis (20/2).

Melansir dari ANTARA, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.53 WIB, mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda. Ia datang dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, di antaranya Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah Hasto tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin (17/2).

BACA JUGA: Hasto Sah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini!

Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur DTI untuk mengirimkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).

Menanggapi status tersangka tersebut, Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis (13/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil. “Permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan