JABAR EKSPRES – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Progam Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Universitas Bandung (UB), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (20/1).
“Kami sampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia Pintar atau PIP di Universitas Bandung sudah Kita lakukan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Para Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini!
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk mantan Rektor UB berinisial BR, serta UR dan YS.
Kejari Kota Bandung melalui Bidang Pidana Khusus (Pidusus) akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,587 miliar dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp750 juta ditemukan di tangan salah satu tersangka.
Uang tersebut kini disimpan di rekening penitipan Kejari Kota Bandung, dengan nomor RPL 7277754392 di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.(San)