Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Ini Bocoran Jadwalnya!

Catat Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025, Cek Sekarang!
Catat Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025, Cek Sekarang!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Siapa yang sudah tidak sabar menanti gaji ke-13 dan THR? Kalau kamu seorang PNS atau punya keluarga yang bekerja sebagai ASN, pasti pertanyaan ini sering muncul di kepala. Nah, kali ini kita bakal kupas tuntas jadwal pencairannya biar kamu nggak penasaran lagi!

Beberapa waktu lalu, sempat ramai kabar bahwa gaji ke-13 dan THR PNS bakal dihapus pada 2025. Wah, tentu saja berita ini bikin heboh!

Sekarang, masuk ke pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu, kapan sih gaji ke-13 dan THR cair? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, pencairan THR diprediksi akan mulai sekitar 20 Maret 2025, yaitu sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:Scala by Metranet Jawab Tantangan Transformasi DigitalTugasnya Termudah Hadiah Saldo Melimpah hingga Rp609.514 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar 2025

Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan cair pada Juni atau Juli 2025. Waktu pencairan ini memang bertepatan dengan tahun ajaran baru, karena tujuannya adalah membantu PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR?

Nah, buat kamu yang penasaran soal nominalnya, gaji ke-13 dan THR bakal dapat sebesar gaji pokok serta dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Artinya, jumlah yang diterima bisa berbeda-beda tergantung dari golongan dan masa kerja masing-masing PNS.

Berikut ini perkiraan besaran gaji dan tunjangan berdasarkan golongan:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

a. SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
0 Komentar