JABAR EKSPRES – Sebagai dampak dari efesiensi anggaran, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) rencananya akan menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere ( WFA )
Usulan ini disampaikan langsung oleh Kela Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif yang mengatakan sistem WFA ini akan diterapkan, namun masih dalam pembahasan.
‘’Fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok,’’ ujar Arif kepada wartawan dikutip, (18/02/2024).
BACA JUGA: Mau Puasa, Bantuan Beras 10 Kg Malah Ditunda, Ada Apa?
Menurutnya, BKN akan menerapkan sistem kerja dengan formula 2 hari WFH dan 3 hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Jika sistem ini diterapkan, Arif memastikan flesibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.
Flesibilitas kerja ASN ini sudah memiliki aturan yaitu Peraturan Presien (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
BACA JUGA: Tagar Kabur Aja Dulu Viral di Media Sosial, Generasi Muda Kecewa dengan Situasi Indonesia?
Dia menilai, flesibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja berdasarkan aturan jam kerja yang terlah ditetapkan.
Untuk implementasi teknis pelaksnaannya, nanti akan diserahkan kepada masih-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
‘’Tenisnya kita serangkan langsung kepada pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akan mengatur dan bertanggungjawab,’’ ujar Arif.
Meski begitu, Arif menekankan, pemberlakuan kerja 3 hari di kantor ini tidak akan belaku sepenuhnya terhadap ASN dengan jabatan tertentu.
BACA JUGA: LPJ Dana Desa Bojong, Bandung Barat diduga Fiktif, 11 Kegiatan Tidak Dilaksanakan!
ASN yang memberikan pelayanan langusng kepada masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintahan tidak bisa bekerja dengan sistem WFA ini.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan slain pemerintah, pihak swasta juga bisa menerapkan sistem WFA ini.
Pemberlakuan WFA kepada perusahaan swasta ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 2025. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan mudik lebaran nanti.
‘’Ini untuk mengantisipasi dua hari raya besar yang akan terjadi di penghujung bulan Maret 2025,’’ ujar Dudy.