JABAR EKSPRES – Dua orang pria berinisial CA dan SP, kini terpaksa harus mendekam di penjara usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal kepada seorang wanita di Jalan Soma, Kiaracondong, Kota Bandung.
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB dan sempat terekam jelas oleh kamera pengintai atau CCTV milik warga.
Berdasarkan keterangan sementara, kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bojongsoang dan Kiaracondong, menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
BACA JUGA:Beraksi 14 Kali, Residivis Curanmor Asal Cianjur Berhasil Diamankan
Pasalnya dalam aksinya ini, kata Budi, kedua pelaku tersebut telah merencanakan untuk melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, dengan mencari seorang korban yang tengah berjalan sendirian di tempat yang sepi.
“Sehingga mereka berjalan di hari Sabtu (pagi) tersebut dengan membawa alat berupa golok untuk mencari sasaran yaitu seseorang atau wanita di tempat yang sepi. Dan didapat di Jalan Soma, yaitu MR yang sedang berjalan sendirian, sehingga dipepet, lalu kemudian dipaksa, dan diambil tas daripada korban tersebut,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/2).
Budi menambahkan, untuk saat ini kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh pihaknya melalui jajaran Polsek Kiaracondong.
BACA JUGA:Ditolak saat Memalak, Bang Jago Aniaya Dosen di Rancaekek Dibekuk Polisi
Selain para pelaku, barang bukti berupa golok dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut, kini telah berhasil diamankan.
“Karena korban melawan, tas tersebut dipotong memakai golok, sehingga tasnya robek dan juga terkena tangan dari korban. Korban ada luka kurang lebih 4 jahitan. Nah dari hal tersebut, kita berhasil mengamankan satu sepeda motor Vario yang digunakan oleh para tersangka, serta sebuah golok, uang tunai, ATM atas nama korban, dan BPJS,” ungkapnya.
Maka atas perbuatannya, Budi menuturkan bahwa kini kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Untuk ancamana pidana penjaranya paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
(San).