Diduga karena Piutang, Satu Unit Rumah di Cimanggung Sumedang Dikosongkan Paksa

Pengosongan satu unit rumah yang dilakukan di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Pengosongan satu unit rumah yang dilakukan di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satu unit bangunan rumah yang berlokasi di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang cukup menyita perhatian warga.

Pasalnya, rumah yang telah cukup lama dimiliki Marko (65) sekaligus dihuni oleh keluarga, kini terpaksa harus dikosongkan dan diserahkan kepemilikannya kepada Dayun Wahyu (70).

Pemasangan spanduk di depan halaman dan pengosongan rumah, dilakukan oleh Dayun melalui kuasa hukumnya, Suryadinata.

Baca Juga:Jelang Akhir Masa Jabatan, Hery Antasari Sampaikan Kesan Pesan di Apel TerakhirDiduga akan Bentrok, Polsek Cileungsi Bubarkan Suporter Jakmania dan Viking

“Alhamdulillah tidak ada kendala, pihak keluarga (Marko) sepakat akan mengosongkan rumah,” katanya kepada Jabar Ekspres di lokasi, Senin (17/2).

Jajaran anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Cimanggung serta Perangkat Desa Cikahuripan terlihat bersiaga menjaga kondusifitas pelaksanaan selama komunikasi keluarga Marko dan kuasa hukum Dayun berlangsung.

Sampai akhirnya terdapat kesepakatan dari dua belah pihak, pemasangan spanduk pun dilakukan secara aman serta kondusif dengan penjagaan dari jajaran anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Cimanggung serta Perangkat Desa Cikahuripan.

“Rumah ini telah saya (kuasa hukum Dayun) eksekusi. Kalau untuk kronologi saya tidak terlalu mendalami, saya hanya sebagai kuasa untuk mengambil apa yang menjadi aset hak klien kami,” terangnya.

“Sebelumnya tanggal 16 Januari 2025, saya melayangkan surat somasi pertama. Kemudian pada 1 Februari 2025, saya melayangkan surat somasi kedua dan terakhir,” jelasnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, penarikan kepemilikan rumah di atas lahan sekira berukuran 12 tumbak itu bermula diduga karena Iwan melaukan peminjaman kepada Dayun dengan nilai mencapai Rp300 juta.

0 Komentar