Perusahaan yang melanggar aturan dengan beroperasinya truk ODOL, dapat dilaporkan dan pemerintah pun bisa memberikan sanksi.
“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan karena truk ODOL, itu tanggungjawab perusahaan, jangan salahkan sopirnya,” pungkas Djoko. (Bas)
