Proyek Pembangunan Rugikan Warga Rancaekek, Debu dan Lumpur Ganggu Kenyamanan Jalan Raya Bandung-Garut

Tampak depan area proyek pembangunan yang diduga dilakukan perusahaan nakal di Jalur Nasional tepatnya Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Tampak depan area proyek pembangunan yang diduga dilakukan perusahaan nakal di Jalur Nasional tepatnya Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Tepat pada pukul 14.40 WIB, hujan mengguyur, membuat Jalan Bandung-Garut yang berdebu dengan panjang sekira 200 meter itu pun seketika berubah jadi berlumpur.

Tanah yang kering berubah menjadi lumpur, tersapu oleh aliran air selama hujan mengguyur, membuat ruas Jalur Nasional tersebut cukup licin.

Sementara itu, Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyampaikan, apabila ada perusahaan yang melakukan aktivitas proyek, perlunya mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga:Pemkot Cimahi Perketat Evaluasi Bangunan dan Tata Ruang Imbas Lonjakan Penduduk Semakin PadatHadiah Juara Umum Porkot Banjar Dijanjikan Cair 2025, Ketua KONI Beberkan Tantangan Anggaran

“Dalam aturan harus menyediakan kolam untuk membersihkan kendaraan, juga jalan yang dekat area proyek agar tidak berdebu atau licin oleh lumpur,” bebernya saat dihubungi Jabar Ekspres.

Djoko menerangkan, setiap truk yang hilir-mudik alias keluar-masuk area proyek, khususnya ketika sedang membawa material pasir, sirtu atau pun tanah, sesuai aturan harusnya barang yang dibawa ditutup menggunakan terpal.

“Kalau enggak ditutup bisa debunya kemana-mana, bahaya ke pengendara lain, bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan,” terangnya.

Menurut Djoko, peran pemerintah daerah terbilang sangat penting baik dalam segi perizinan proyek, maupun pengawasan selama aktivitas berlangsung.

“Pemda melakukan pengawasan, Polisi melakukan tugas pengawalannya. Jangan sampai aktivitas truk yang besar dan banyak itu berdampak kepada kemacetan, atau berpotensi membahayakan kendaraan lain,” jelasnya.

Djoko memaparkan, aktivitas kendaraan besar terutama bermuatan barang idealnya beroperasi ketika malam, bukan siang hari apalagi saat jam sibuk.

“Makanya di sini Pemda setempat harus aktif melakukan pengawasan. Fungsinya izin Amdal itu untuk dipegang petugas dalam melakukan pengawasan, bukan hanya sebatas berkas yang disimpan saja,” paparnya.

Baca Juga:Musim Ini Selesai Lebih Cepat untuk Kai Havertz, Arsenal Hadapi Krisis Penyerang3 Poin Harga Mati! Persib Siap Permalukan Persija di Kandangnya!

Kemudian, lanjut Djoko, pengawasan oleh Pemda pun diupayakan agar detail, setiap harinya perusahaan harus ada pelaporan berapa barang yang dikeluarkan, jangan sampai ODOL (Over Dimension Over Loading).

Truk ODOL merupakan kendaraan berat yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan. Truk ODOL dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.

0 Komentar