Ratusan Warga Desa Sukaresmi Menanti PT PLN Ganti Rugi Lahan Terdampak PSN PLTA Cisokan

JABAR EKSPRES – Ratusan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdampak proyek strategis nasional (PSN) PLTA Upper Cisokan menagih ganti rugi lahan.

Sebelumnya, pada Rabu (12/2), puluhan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat menggeruduk kantor PR PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Jawa Bagian Tengah, di Jalan Karawitan, Kota Bandung, tak membuahkan hasil.

Namun warga yang menggeruduk PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah tersebut harus pulang dengan tangan kosong. Pasalnya, mereka tidak menerima kompensasi sebagian lahan yang tergerus proyek PLTA Cisokan.

BACA JUGA: Sampah di Bandung Barat Makin Overload, Respon Pemprov Jabar Lambat

Padahal, lahan mereka terkena dampak dari pembangunan waduk hingga tidak bisa bertani dan bercocok tanam. Total luas lahannya mencapai 10 hektar lebih.

Berdasarkan data kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, ada 131 orang pemilik tanah di Sukaresmi yang mengajukan ganti rugi pembayaran tanah kepada PLN.

Tanah tersebut belum dibayarkan karena menunggu dari penilaian kelayakan dari pihak PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah.

“Lahan yang diajukan pergantian itu merupakan tanah sisa dari pengadaan lahan di tahap awal. Lahan itu, tak masuk dalam kebutuhan utama proyek PLTA,” ungkap Kepala Desa Sukaresmi Judin Setiawan saat dihubungi, Kamis, (13/2/2025).

BACA JUGA: Disdik Bandung Barat Keluarkan Aturan KBM dan Libur Selama Ramadan 2025

Dikatakan Judin, karena lokasi lahan warga berdekatan dengan proyek serta ada sebagian yang ingin menjual seluruh lahannya, maka diajukan pembayaran ke pihak PLN.

“Jadi statusnya tanah sisa dari pengadaan tahap awal. Karena ada sebagian warga yang misalnya punya tanah 100 meter, maunya dibeli semua, sementara PLN misalnya hanya butuh 50 meter. Nah 50 meter sisa tanah itu diajukan, sampai sekarang belum dibayar,” katanya.

Menurutnya, pihak desa ditugaskan oleh pelaksana proyek untuk melakukan pendataan terhadap tanah sisa. Saat ini, sudah ada 131 orang masyarakat yang melaporkan.

Datanya sudah diberikan ke pihak PLN guna ditinjau kelayakan ganti rugi yang direncanakan bakal dilaksanakan tahun 2025.

BACA JUGA: Tantangan Berat Menanti Bupati dan Wabup Bandung Barat Terpilih

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan