JABAR EKSPRES – Kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024 masih terus berlanjut.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akui memberikan uang senilai Rp75 juta pada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi saat masih menjabat sebagai ketua PN pada awal 2024.
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan setelah mendengar cerita Dadi yang tidak memiliki uang untuk sewa rumah.
“Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta,” ungkap Zarof saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Ronald Tannur tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2).
BACA JUGA: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Perkara Ronald Tannur
Kemudian, selang beberapa hari setelah berbicara dengan Dadi, ia menceritakan bahwa sempat mendapatkan tawaran dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk dibawakan oleh-oleh.
Menurutnya, penawaran itu karena Lisa mengetahui Zarof akan pulang ke Jakarta. Mekipun begitu, ia menolak tawaran oleh-oleh tersebut.
“Saya bilang engga ah, berat, saya minta kasih aja ‘mentah’-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta,” katanya.
Dari uang yang diterimanya itu, Zarof mengaku memberikan senilai Rp75 juta kepada Dadi dan sisanya sebesar Rp25 juta.
BACA JUGA: Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Dua Tersangka ke JPU
Namun, ia tidak menjelaskan sumber uang itu kepada Dadi.
“Saya bilang ini dari ‘ibu tiri’, uang pergaulan, gitu,” sambung Zarof.
Di pengadilan Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur pada 2024 lalu.
Tiga orang terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
BACA JUGA: Jaksa Agung Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur ke JPU
Selain suap, ketiganya itu diduga menerima juga grafikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.