Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025, kepolisian akan menindak berbagai jenis pelanggaran yang dinilai dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target utama antara lain:
– Tidak memakai helm SNI
– Melawan arus lalu lintas
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
– Melebihi batas kecepatan
– Berkendara di bawah umur
– Kendaraan dengan knalpot bising (brong) atau tidak sesuai spesifikasi
– Balap liar
– Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor
– Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
– Menerobos lampu merah
Pelanggar yang tertangkap dalam razia ini tidak akan langsung dikenakan tilang manual, melainkan melalui sistem ETLE serta diberikan teguran langsung oleh petugas.
Imbauan Kepolisian untuk Pengendara
Untuk menghindari sanksi dan mendukung keselamatan berkendara, pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara di Bandung untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca Juga:Bantuan PKH Tahap 1 Cair Periode Februari 2025 bagi Ibu Hamil hingga LansiaCara Menghasilkan Uang dari Meta AI WhatsApp Terbaru 2025, Gak Ribet dan Langsung Cair
Pastikan selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta tidak melakukan pelanggaran yang bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan dan informasi seputar Operasi Keselamatan Lodaya 2025, dapat mengakses situs resmi Polrestabes Bandung atau mengikuti media sosial kepolisian untuk mendapatkan update terbaru.
Tetap waspada, patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pengguna jalan yang bertanggung jawab!
