MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Pertalite, Ini Alasannya!

JABAR EKSPRES – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak diperuntukan bagi semua kalangan. Itu menyusul bahan bakar ini merupakan subsidi dari pemerintah.

Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak orang menengah ke atas yang mengisi Pertalite untuk kendaraannya.

Hal itu pun mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian mengharamkan Pertalite bagi orang kaya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa dalam hukum Islam, orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi hukumnya haram.

Menurut Kiai Miftah, subsidi BBM diberikan sebagai amanah oleh pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, masyarakat menengah ke bawah, dan transportasi umum.

BACA JUGA: Ini Dia Jenis Kendaraan Mobil yang Nanti Dilarang Beli BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar!

Orang kaya, yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut, tidak seharusnya menggunakan subsidi tersebut. Hal ini dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan dalam Islam itu termasuk perbuatan zalim,” kata Kiai Miftah.

Tindakan seperti itu dapat dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin, yang dapat dianggap sebagai dosa besar.

Sejak 2022, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium yang sebelumnya juga merupakan JBKP. Pembatasan penggunaan Pertalite pun mulai diterapkan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan pada Desember 2024 bahwa Pertalite hanya akan disalurkan kepada mereka yang berhak.

“Subsidi ini harus tepat sasaran. Jangan sampai kendaraan pribadi, angkutan tambang, atau angkutan barang yang tidak berhak justru mendapatkan subsidi ini,” ujar Bahlil.

BACA JUGA: Atasi Kendala Barcode QR Pertalite, SPBU Sediakan Stand Pendaftaran

Pembatasan penggunaan BBM subsidi sudah dibahas sejak 2022, namun keputusan terkait implementasinya belum juga diputuskan hingga pemerintahan berganti.

Pemerintah masih mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Di sisi lain, pengguna Pertalite dan Solar subsidi kini diwajibkan mendaftarkan kendaraan mereka di laman myPertamina.

Pendaftaran ini akan menghasilkan QR Code yang digunakan untuk membeli Pertalite dan Solar di SPBU.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan