Menurut mereka, pihak Kejati tanpa pemberitahuan masuk ke ruang keuangan dan mulai menggeledah dokumen-dokumen yang ada di sana.
Fuji bahkan menyebut bahwa beberapa berkas dan sebuah hard disk dibawa oleh pihak Kejati selama penggeledahan.
“Saya melihat beberapa dokumen diambil, termasuk hard disk komputer saya, meskipun saya tidak tahu pasti dokumen apa yang diambil,” ujar Fuji.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting bagi tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa untuk membuktikan bahwa klien mereka, RBB dan S, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Kuasa hukum, Idrus Mony, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah bukti dan argumen hukum yang kuat untuk membantah tuduhan yang ada.
“Kami sudah memiliki dalil dan argumen hukum yang solid. Salah satu yang kami persoalkan adalah penetapan status tersangka terhadap Bu Sri (S) dan Raden Bisma Bratakusuma (RBB),” ujar Idrus, yang siap mengungkapkan bukti-bukti tersebut di hadapan pengadilan.(San)