JABAR EKSPRES – Polemik mengenai Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru dengan dimulainya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/2).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari Yayasan Margasatwa, yang mengelola kebun binatang, menghadirkan empat saksi yang merupakan staf dan karyawan Kebun Binatang Bandung.
Sidang yang penuh ketegangan ini dimulai dengan serangkaian pertanyaan dari tim kuasa hukum kepada saksi-saksi yang dihadirkan.
Salah satunya adalah Diki, staf keamanan kebun binatang, yang diminta untuk menceritakan pengalamannya pada 25 November 2024.
Diki mengungkapkan, pada hari itu, sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa orang yang datang dengan mobil putih, kemungkinan dari Kejati Jawa Barat, tiba di lobby Kebun Binatang. Mereka bertanya tentang keberadaan Ketua Yayasan Margasatwa.
BACA JUGA: Upaya Kelola Sampah Harian, Kebun Binatang Bandung Hadirkan TPST
Dia yang saat itu sedang berjaga di area tiketing, diminta oleh rekannya, Orin, untuk menunggu sebentar sambil mengkonfirmasi ke pihak yayasan.
Namun, tak lama setelah itu, Diki mengaku mendapat interogasi dengan nada tinggi dari pihak yang datang.
“Setelah itu, saya diminta untuk menahan mereka sesuai prosedur, namun tiba-tiba terjadi kontak fisik. Saya difiting oleh sekitar empat orang lebih sambil terus ditanya tentang keberadaan yayasan,” ujar Diki.
Tim kuasa hukum pun menanyakan apakah Diki merasa terintimidasi selama kejadian tersebut.
Dengan tegas, Diki menjawab bahwa dirinya merasa terancam karena berada dalam posisi yang sulit, sambil merasakan ketegangan dari orang-orang yang menginterogasinya.
Di sisi lain, saksi Orin, juga staf keamanan, memberikan keterangan serupa.
Ia menceritakan bahwa pada hari yang sama, rombongan dari Kejati datang dan meminta untuk bertemu dengan Ketua Yayasan.
Orin kemudian mengonfirmasi ke pihak yayasan dan melihat Diki tengah berada dalam situasi sulit, hingga ia pun bergegas menuju kantor bawah untuk memberi tahu pihak yayasan.
BACA JUGA: Dewan Dukung Penuh Kebun Binatang Bandung Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasannya!
Selain Diki dan Orin, dua saksi lain, Nina dan Fuji, yang bekerja di bagian keuangan, juga memberikan kesaksian terkait kejadian tersebut.