Kebijakan yang diberlakukan mulai 1 Februari 2025 itu membuat antrean panjang di sejumlah pangkalan resmi, bahkan akibat peristiwa tersebut, seorang ibu rumah tangga dinyatakan meninggal karena kelelahan mengantre.
Melihat hal ini, Presiden Prabowo Subianto kemudian memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membatalkan kebijakan tersebut. Dan memerintahkan agar pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg.
