JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengeksekusi dua dari empat terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, yaitu Arsan Latif dan Andi Numawan, ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi ini dilakukan setelah status hukum keduanya dinyatakan inkrah sesuai dengan keputusan pengadilan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terpidana telah selesai dan inkrah. “Kami sudah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif dan Andi Numawan, dan proses hukum mereka kini sudah inkrah,” kata Nur, Selasa (4/2).
Selain itu, Nur juga mengungkapkan bahwa Maya Andrianti, terpidana lainnya, telah dieksekusi ke Lapas Kelas II Majalengka sebagai tahanan kota. ” Kami juga sudah mengeksekusi Maya Andrianti ke Lapas Kelas II Majalengka dari sebelumnya sebagai tahanan kota,” ujarnya.
Baca Juga:Pertamina Tegaskan Pentingnya Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan ResmiUngkap Kronologis Penembakan, Kuasa Hukum dan Rekan Korban Erik Tampubolon Minta Polisi Tegakan Proses Hukum
Sementara itu, Irfan Nur Alam, terpidana keempat, masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung karena sedang mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim. “Irfan Nur Alam masih mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara,” jelas Nur.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong. Majelis hakim menyatakan bahwa Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Numawan, dan Maya Andrianti terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
