JABAR EKSPRES – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya hari ini memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penjelasan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.
Menurut Toha rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi ayuran, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam menentukan jadwal tersebut.
“DPR RI (komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dikutip dari ANTARA, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:Zakat Fitrah 1446 H di Kota Banjar Ditetapkan Sebesar Rp32.500 per JiwaPemkot Bogor Resmi Stop Program Night Market di Alun-Alun
Toha mengatakan kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepada daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak bisa diterima dan ditolak.
“Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari.
