Tanggapi Kebijakan Baru dalam Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Jangan Pakai Jurus Mabuk!

JABAR EKSPRES – Kebijakan baru dalam pembelian gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg), kini telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Melalui surat keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin pembelian gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg) tersebut hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina.

Menganggpi kebijakan baru tersebut, Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta Kertabi mengatakan bahwa hal ini dinilai akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM.

BACA JUGA: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kuota Dipangkas, Stok Menipis, Warga Resah

“Tentu ini akan sangat berdampak baik terhadap aktivitas konsumsi rumah tangga maupun juga untuk aktivitas usaha seperti UMKM,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Senin (3/2).

Selain akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, adanya kebijakan baru yang dilakukan kementerian ESDM tersebut juga, menurut Acuviarta dinilai akan menimbulkan masalah baru khususnya dalam peningkatan inflasi.

“Gas elpiji (3kg) ini punya pengaruh terhadap inflasi. Bahkan di tahun 2024 kemarin saja kalau kita lihat dari data inflasi komoditas bulanan, itu agak terlihat. Jadi kalau ini berlarut-larut menurut saya akan berdampak. Apalagi nanti di pasaran harganya akan sangat melambung sampai ada yang Rp25 per tabung,” ungkapnya.

BACA JUGA: Omzet Capai Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi

Maka dengan adanya hal ini, Acuviarta meminta kepada pemerintah khususnya Kementrian ESDM agar segera mengkaji ulang kebijakan baru tersebut.

“Karena dalam jangka pendek ini pasti akan menganggu kegiatan konsumsi rumah tangga maupun usaha masyarakat yang berbasis mikro. Jadi menurut saya ini harus segera diambil tindakan oleh pemerintah, jangan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung dilakukan pembatasan pakai jurus mabuk, karena yang layak dan tidak layak menurut saya akan sama-sama kena,” Imbuhnya.

Untuk diketahui, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam pembelian gas elpiji berukuran 3 Kg tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal, 3 orang Diamankan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan