JABAR EKSPRES – Pemerintah semakin serius dalam merancang aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.
Jika aturan ini resmi diterapkan, maka anak-anak yang belum mencapai batas usia tertentu tidak akan bisa sembarangan membuat akun atau mengakses konten yang beredar di platform digital.
Wacana tentang regulasi medsos untuk anak-anak ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Baca Juga:Cek Segera NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH Februari 2025 hingga Rp3,8 JutaIsu Video Viral 1 Menit 14 Detik Bulan Sutena Hebohkan Warganet
Dalam keterangannya, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Berdasarkan instruksi dari Presiden, tim penyusun regulasi diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan aturan ini.
“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin, menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini agar bisa segera diselesaikan. Timeline-nya, kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, Minggu (2/2).
Sebagai langkah konkret, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus.
Tim ini bertugas untuk mengkaji secara mendalam berbagai aspek terkait perlindungan anak di dunia digital.
Pemerintah tak main-main dalam menyusun regulasi ini. Tim kerja yang telah dibentuk terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak di dunia digital.
Beberapa pihak yang terlibat dalam Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini meliputi:
- Perwakilan dari beberapa kementerian terkait
- Akademisi yang memiliki spesialisasi di bidang digital dan pendidikan anak
- Tokoh pendidikan anak, termasuk perwakilan dari lembaga Save The Children Indonesia
- Lembaga psikologi yang memahami dampak psikologis internet terhadap anak-anak
- Lembaga perlindungan anak, salah satunya yang diwakili oleh Kak Seto
- Beberapa organisasi lain yang aktif dalam isu perlindungan anak
