Stikom Bandung Terhindar dari Pencabutan Izin, Sanksi Dikurangi

JABAR EKSPRES  – Stikom Bandung berhasil menghindari pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan setelah Dirjen Dikti mengeluarkan surat nomor 0037/D.D3/DT.03.08/2025 yang mengubah sanksi berat menjadi sanksi sedang.

Keputusan tersebut didasari oleh upaya perbaikan yang terus dilakukan oleh Stikom Bandung, sesuai dengan rekomendasi tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa pencabutan sanksi ini menjadi bukti dari perjuangan civitas akademika yang terus berbenah. “Prestasi ini merupakan perjuangan civitas akademika yang bekerja berbenah diri.

BACA JUGA: 170 Perempuan Dilatih Vokasi di Sekolah Perempuan Jabar

“Otokritik menjadi energi menyambut tata kelola Perguruan Tinggi yang lebih baik,” tulis Dedy berdasarkan keterangan yang dilihat Jabar Ekspres, Sabtu (1/2).

Dedy menambahkan, keputusan tersebut memastikan Stikom Bandung tetap dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan, ujian, sidang skripsi, yudisium, dan wisuda.

Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan. “Doa-doa yang dipanjatkan semua pihak; orang tua, mahasiswa, yayasan, dan para dosen, telah mengubah ketidakpastian menjadi kepastian. Stikom Bandung masih ada dan akan tetap ada di dunia pendidikan tinggi di Jawa Barat,” tambahnya.

Atas nama pihak kampus, Dedy menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama hampir satu tahun terakhir. “Kami meminta maaf atas ketidakpastian dan ketidaknyamanan yang terjadi selama hampir satu tahun. Peristiwa pemberian sanksi berat dari tim EKPT merupakan cambuk, hikmah, dan kekuatan,” ungkap Dedy.

Ke depan, Stikom Bandung akan melaksanakan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah yang tertunda. Langkah pertama, pihaknya akan melaksanakan sidang skripsi bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh SKS. Kedua, melaksanakan yudisium yang tertunda.

“Selambat-lambatnya pada awal Maret 2025 akan dilaksanakan acara yudisium kepada 60-an mahasiswa,” jelas Dedy. Selain itu, ia menambahkan bahwa pihak kampus juga akan melakukan verifikasi dan validasi data bagi mahasiswa yang proses akademiknya belum tuntas.

Untuk menghindari sanksi lebih lanjut, Stikom Bandung akan fokus pada langkah-langkah perbaikan. Pihaknya akan menunjukkan proses akademik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan internal melalui SPMI dalam bidang administrasi akademik dan bidang lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan