“Serta menyelesaikan lulusan yang dibatalkan ijazahnya untuk diaktivasi kembali dengan syarat mereka mengikuti ketentuan perundang-undangan,” tegas Dedy.
Stikom Bandung juga akan mengeluarkan data mahasiswa yang tidak aktif dan tidak mengikuti perkuliahan, serta memberikan sanksi kepada mahasiswa KIP yang terbukti tidak mengikuti perkuliahan dan memiliki IPK di bawah 2.0 selama tiga semester berturut-turut.
“Masa studi mahasiswa KIP wajib selesai sampai 8 semester. Kami akan memberi peringatan keras kepada mahasiswa yang melanggar ketentuan ini,” tambah Dedy.
Baca Juga:Berikan Pembekalan Pengurus, Sekjen DPP: Garda Wali Songo Penerus Perjuangan Walisongo Sebarkan Islam yang Moderat dan InklusifAdithia Yudhistira Harap Pj Sekda Baru Percepat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan
Dedy juga meminta orang tua untuk mendukung mahasiswa dalam menyelesaikan studi tepat waktu. Orang tua mahasiswa diminta memberi dorongan dan semangat supaya studi putera-putrinya berjalan lancar.
“Dan dapat menyelesaikan perkuliahan dengan baik dan sesuai dengan tenggat waktu masa studi tidak melebihi 14 semester (7 tahun),” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa sejumlah lulusan Stikom Bandung terancam mengalami masalah pencabutan ijazah. Bahkan mereka diminta menyerahkan ijazah dan mengulang kembali masa kuliah. Para mahasiswa dianggap tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan. Hal tersebut pun sempat menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat. (Zar)
