JABAR EKSPRES – Arahan Gubernur Jawa Barat terpilih untuk menyerahkan ijazah siswa yang masih ditahan menimbulkan dilema bagi sekolah-sekolah swasta, termasuk di Kota Banjar. Penahanan ijazah di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan setingkatnya di sekolah swasta umumnya disebabkan oleh tunggakan pembayaran yang belum dilunasi oleh orang tua siswa.
Kondisi ini membuat pihak sekolah swasta merasa was-was, terutama terkait dengan kemungkinan tunggakan yang ada tidak diselesaikan, sementara mereka diharuskan untuk menyerahkan ijazah. Di SMKS Pasundan 1 Banjar dan SMKS Pasundan 2 Banjar, yang berada di bawah naungan yayasan bernama YPDM Pasundan, total tunggakan dari para siswa di dua sekolah itu mencapai Rp861 juta.
Kepala SMKS Pasundan 1 Banjar, Dra. Suryatini, menjelaskan bahwa di sekolahnya terdapat tunggakan sekitar Rp475 juta dengan 323 ijazah yang belum diserahkan kepada siswa alumni tahun 2011 hingga 2014. “Kami sangat berharap ada solusi mengenai tunggakan ini agar kami bisa menyerahkan ijazah kepada siswa,” ungkap Suryatini di ruang kerjanya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sementara itu, Kepala SMKS Pasundan 2 Banjar, Mahrur Spd, menyatakan bahwa di sekolahnya terdapat tunggakan siswa sebesar Rp386 juta lebih, dengan total 249 ijazah yang belum diserahkan sejak tahun 2001 hingga 2024. “Bagi sekolah negeri, penyerahan ijazah mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagi kami di swasta, ini menjadi dilematis jika tunggakannya tidak diselesaikan. Tunggakan ini sangat penting untuk operasional sekolah, termasuk gaji para guru honor,” ujarnya.
BACA JUGA: Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!
Meski menghadapi kekhawatiran, kedua sekolah ini telah menyerahkan data kepada pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) 13 mengenai jumlah ijazah yang belum diserahkan dan besaran tunggakan para siswa alumninya.
Menurut Mahrue, sekolah negeri dapat lebih leluasa dalam menyerahkan ijazah, sementara sekolah swasta harus memikirkan dampak finansial dari tunggakan yang belum diselesaikan.
“Sebenarnya, instruksi gubernur terpilih ini bisa menjadi angin segar bagi kami jika penyerahan ijazah disertai dengan pelunasan tunggakan. Namun, jika tidak ada kejelasan mengenai pembayaran tunggakannya, ini akan menjadi masalah bagi kami karena kami memiliki tanggung jawab kepada pihak yayasan,” tambah Supartini.