Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta, Ini Besaran Dana KLJ Tahap 1 Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta, ini besaran dana KLJ tahap 1 tahun 2025 khusus bagi warga DKI Jakarta.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi syarat.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial guna meningkatkan kesejahteraan lansia di ibu kota.

Pada tahun 2025, pencairan KLJ tahap 1 telah dijadwalkan dengan besaran dana yang sudah ditentukan.

Jadwal Pencairan KLJ Tahap 1 Tahun 2025

Pencairan dana KLJ tahap pertama tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan pada kuartal pertama tahun ini.

Pemerintah DKI Jakarta biasanya mencairkan dana dalam beberapa tahap untuk memastikan distribusi yang merata kepada penerima manfaat.

BACA JUGA: Bansos PKH 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek di Aplikasi Cek Bansos

BACA JUGA: Cara Cairkan Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 di Kantor Pos dan Bank Himbara

Para penerima KLJ dapat mengecek informasi pencairan melalui website resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi yang telah disediakan.

Selain itu, bank mitra penyalur juga akan memberikan pemberitahuan terkait jadwal pencairan dana kepada para penerima.

Besaran Dana KLJ Tahap 1 Tahun 2025

Pada tahun 2025, besaran dana yang diberikan kepada penerima Kartu Lansia Jakarta tetap mengacu pada kebijakan pemerintah daerah.

Berikut rincian besaran dana KLJ yang akan diterima oleh para lansia:

– Rp 3000 per bulan untuk setiap penerima manfaat.

– Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

– Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Syarat dan Cara Penerimaan KLJ

Tidak semua lansia di Jakarta bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat KLJ, antara lain:

1. Warga DKI Jakarta dengan KTP dan KK yang valid.

2. Berusia 60 tahun ke atas saat pendaftaran.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan