Usulan ini juga mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi. Hendra Sukarman, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, menyatakan bahwa penghapusan bansos diharapkan dapat membuat postulat APBD Ciamis lebih sehat. Ia menekankan perlunya moratorium pada mata anggaran penyaluran bansos.
“Setiap organisasi masyarakat atau lembaga yang terbiasa mendapatkan bansos Pemkab diharapkan dapat mendanai organisasinya secara swadaya dengan memberdayakan anggotanya,” tambah Hendra.
Menanggapi usulan tersebut, Penjabat Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyambut baik rencana penghapusan nomenklatur bansos jika hal itu memang menguntungkan pemerintah. “Kenapa tidak, jika perlu dihapus, ya kita hapus saja untuk efisiensi APBD,” tegasnya.
Baca Juga:Diproyeksikan Juni 2025 Rampung, Diskominfotik KBB Pastikan Kebutuhan Gedung DPRD TerpenuhiDishub Beberkan Mekanisme Program Atasi Kemacetan di Kota Bandung
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ciamis, H Andang Firman, menjelaskan bahwa dalam usulan Ketua DPRD terdapat kata ‘bisa’ atau ‘dapat’ dihapuskan, bukan ‘harus’ atau ‘wajib’. Oleh karena itu, Pemkab perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan apakah bansos akan dihapus atau tidak.
“Kita lihat dulu hasil kajian atau evaluasinya dan disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (CEP)
