Kasus Pembunuhan Pria Lansia di Pacet Bandung, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Saudara

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil amankan A terduga pelaku pembunuh lansia berusia 60 tahun di Kampung Maruyung, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kejadian ini berawal saat pihak keluarga korban melakukan pelaporan ke Polsek Pacet jika korban meninggal dunia dalam keadaan yang tidak wajar.

“Jadi berawal dari Polsek Pacet menerima laporan bahwa ada masyarakat yang meninggal dunia diduga adalah korban pembunuhan,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (30/1).

Aldi menjelaskan jika korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Dirinya pun sempat menanyakan alasan pihak keluarga langsung memakamkan korban.

BACA JUGA: Polisi Ekshumasi Jenazah Pria 60 Tahun di Pacet Korban Pembunuhan

“Saat itu keluarganya sudah menguburkan. Ketika kami olah TKP, kami menanyakan kenapa sudah dikubur? Karena kasian katanya,” jelasnya.

Namun untuk kepentingan penyidikan secara saintifik pihaknya pun akhirnya mendatangi lokasi, dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

“Tidak sampai 24 jam kami mengamankan terduga pelaku inisial A, ini kita amankan sekitar 10 jam setelah kejadian,” ungkapnya.

Aldi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan jika pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dengan cara memukul bagian kepala belakang korban dengan palu.

Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran ingin menguasai barang milik korban.

“Motifnya menguasai barang-barang korban. Yang diambil ada televisi, handphone dan tabung gas. Barang bukti sudah kami sita,” terangnya.

Aldi menambahkan, jika pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara.

“Sementara korban dan terduga dan korban saling kenal. Rumah terduga juga masih dekat dengan korban,” tambahnya.

Aldi menyebut saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Namun pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan pasal 340

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mungkin ada pasal berlapis, karena memang terduga pelaku punya motif ingin menguasai barang korban dan menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria berusia 60 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Pacet, korban menderita luka dibagian kepala dan disinyalir menjadi korban pembunuhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan