“Awalnya ini kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa bidang (laut) yang bersertifikat,’’ kata Asep.
Asep mengaku telah mendapatkan data valid dari ATR/BPN berupa nominatif 500 bidang lahan tanah timbul itu. Bahkan Asep kini memiliki data satu bundel surat ukur.
Penemuan yang dilakukan Asep ini berawal ketika melakukan meminta Surat Keterangan Desa (SKD) untuk sertifikasi yang akan diajukan ke BPN.
Baca Juga:Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Kena Pangkas 50 Persen Ternyata Capai Rp 83,4 Miliar!Mayat Misterius Perempuan Berambut Panjang Ditemukan di Rumah Kosong!
Dalam prossesnya ada kejadian telah terjadi jual beli tanah negara yang diajukan oleh pihak desa. Tanah tersebut diakui karena telah dikuasai atau digarap oleh warga atas perintah dari pihak desa selama puluhan tahun.
‘’Anehnya setelah dikeluarkan sertifikat nama warga penerima manfaat dicatut dan terdapat pada sertifikat,’’ kata Asep (son/yan)
