Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, ketua RT di Padang menerima gaji sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.
Di Bekasi, ketua RT menerima insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun, yang setara dengan Rp 416.000 per bulan.
Gaji ketua RT di Probolinggo sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 180.000 per bulan.
Pada tahun 2024, gaji ketua RT di Palembang direncanakan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan dari sebelumnya yang sebesar Rp 600.000.
Di Kebumen, mulai Maret 2024, ketua RT akan menerima insentif sebesar Rp 190.000 yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Gaji atau insentif yang diterima oleh ketua RT di berbagai daerah ini bisa bervariasi dan tentunya dapat berubah seiring dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
