Dari Jakarta hingga Kebumen, Ini Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia

JABAR EKSPRES – Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Sebagai penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban, sejumlah pemerintah daerah memberikan insentif atau gaji untuk ketua RT. Gaji yang diterima oleh ketua RT di berbagai kota di Indonesia bervariasi, bergantung pada peraturan daerah setempat.

Berikut adalah daftar gaji ketua RT di beberapa daerah di Indonesia dikompilasi dari berbagai sumber:

BACA JUGA: Benarkah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di DKI Jakarta Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3? Ini Infonya

  1. Gaji Ketua RT di Jakarta
    Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, ketua RT di Jakarta menerima uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Uang tersebut tidak dimaksudkan sebagai gaji atau insentif langsung, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.
  2. Gaji Ketua RT di Semarang
    Di Semarang, gaji ketua RT pada 2022 tercatat sekitar Rp 600.000 per bulan, dengan rencana kenaikan menjadi Rp 1.000.000 pada tahun 2023. Saat ini, gaji ketua RT di Semarang masih berada di angka Rp 1.000.000 per bulan.
  3. Gaji Ketua RT di Bandung
    Di Kabupaten Bandung, insentif untuk ketua RW mencapai Rp 300.000 per bulan, termasuk dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Ketua RT di Bandung menerima insentif serupa yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Gaji Ketua RT di Yogyakarta
    Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji ketua RT di Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan.
  5. Gaji Ketua RT di Jawa Tengah
    Di Magelang, dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji ketua RT ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
  6. Gaji Ketua RT di Makassar
    Gaji ketua RT di Makassar ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja, dengan kisaran mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan.
  7. Gaji Ketua RT di Pontianak
    Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, ketua RT menerima upah tahunan sebesar Rp 1.500.000, yang berarti sekitar Rp 125.000 per bulan.
  8. Gaji Ketua RT di Riau
    Di Pekanbaru, ketua RT menerima gaji sebesar Rp 500.000 per bulan, sementara ketua RW mendapatkan Rp 650.000 per bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan