JABAR EKSPRES – Diskon tarif listrik 50 persen yang dinikmati pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA) dipastikan tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Pemerintah menghadirkan program ini sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan, terutama bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) yang memiliki daya terpasang hingga 2.200 VA.
Baca Juga:Aksi Heroik Emak-emak di Bogor Nekat Hadang Maling Tabung Gas hingga DitabrakCuma Nonton Video 1 Jam Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp155.000
Kebijakan ini ditargetkan menjangkau lebih dari 81 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Pelanggan yang Berhak Mendapat Diskon Listrik 50 Persen
Program diskon 50 persen ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Pelanggan yang berhak mendapatkan potongan biaya listrik meliputi:
- Pelanggan dengan daya 450 VA,
- Pelanggan dengan daya 900 VA,
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan
- Pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Diskon ini berlaku pada dua periode tertentu:
- Pemakaian listrik bulan Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari 2025.
- Pemakaian listrik bulan Februari 2025 yang dibayarkan pada Maret 2025.
Proses Diskon untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
Bagi pelanggan pascabayar, sistem PLN secara otomatis akan menghitung diskon 50 persen pada tagihan listrik bulanannya.
Artinya, mereka hanya akan membayar separuh dari pemakaian listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar juga akan menikmati manfaat serupa. Diskon langsung diterapkan pada saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari.
Dengan harga token yang dibayar hanya separuh dari bulan sebelumnya, jumlah kWh yang diterima tetap utuh tanpa ada pengurangan.
