Gaji PNS Naik 8%, Segera Lengkapi Dokumen Ini

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan PNS di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji yang akan mulai diterima pada Februari 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, dan disambut hangat oleh para abdi negara.

Kenaikan gaji ini ditetapkan melalui dua peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS aktif dengan kenaikan sebesar 8 persen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan PNS dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Namun, kenaikan gaji PNS aktif tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait mekanisme kenaikan pangkat. Berikut rinciannya:

BACA JUGA : Gaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya 

  1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler diperuntukkan bagi PNS yang memenuhi kriteria berikut:

  • Telah berada di pangkat terakhir selama minimal 4 tahun.
  • Memiliki penilaian kinerja dengan predikat “baik” selama 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).

Dokumen yang wajib dilengkapi:

  1. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
  2. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
  3. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu (2A, 3A, 3D, 4A).
  4. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) tahun 2023 dan 2024 dengan predikat “baik”.
  5. SK jabatan pelaksana.
  6. Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan

BACA JUGA : Berapa Besaran Gaji PNS di Jawa Barat 2024? Cek Dulu Sebelum Daftar CPNS!

Jalur ini berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Dokumen yang wajib dilengkapi:

  1. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
  2. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
  3. Fotokopi SK jabatan struktural atau fungsional.
  4. Surat pernyataan pelantikan dan menduduki jabatan.
  5. Fotokopi STLUD atau sertifikat Diklat kepemimpinan tingkat tertentu.
  6. SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat “baik”.

Bagi pensiunan PNS, kenaikan gaji sebesar 12 persen menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pensiunan diminta segera melakukan autentikasi dan verifikasi data melalui aplikasi baru yang diluncurkan oleh PT Taspen.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS aktif maupun pensiunan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memberikan motivasi tambahan bagi PNS aktif untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan