“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa, bahwa kami berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan,” ucap KPU saat membacakan berkas tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1) lalu.(San)
Tok! Para Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
