Tok! Para Terdakwa Korupsi Pasar Cigasong Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Dok. Para terdakwa kasus korupsi Pasar Cigasong saat menjalani sidang putusan. Kamis (23/1). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa, bahwa kami berkesimpulan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan,” ucap KPU saat membacakan berkas tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1) lalu.(San)

0 Komentar