OJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!

OJK mengeluarkan aturan baru untuk lindungi nasabah pinjaman online ( Pinjol ) dari penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech.
OJK mengeluarkan aturan baru untuk lindungi nasabah pinjaman online ( Pinjol ) dari penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech.
0 Komentar

‘’Jadi sebetulnya aturan baru pinjol ini sudah berlaku pada 2024,’’ ucap Agusman. (yan).

 

0 Komentar