Ekonomi BisnisOJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!yayanagustiyantoKamis, 23 Januari 2025, 11:42 AMBerita UtamaOJK mengeluarkan aturan baru untuk lindungi nasabah pinjaman online ( Pinjol ) dari penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech.‘’Jadi sebetulnya aturan baru pinjol ini sudah berlaku pada 2024,’’ ucap Agusman. (yan). Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitDedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol IlegalCegah Peningkatan Judol dan Pinjol di Lebaran, Dedi Mulyadi Ingatkan Masyarakat Jaga Pola KonsumtifButuh Dana Cepat? Ini 2 Pinjaman Online Tanpa Bunga yang Cair ke DANA Resmi OJKCara Pinjam Saldo Dana Tanpa Dana Cicil Resmi OJK Langsung Cair ke AkunPembiayaan Pinjaman Daring Tembus Rp8,45 Triliun, OJK Dorong Sektor Produktif dan UMKMinDrive dan Ammana Luncurkan Pinjaman Online untuk Pengemudi