JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah pinjaman online ( Pinjol ) dari tindakan semena-mena dalam penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, cara penagihan terhadap nasabah pinjaman online atau Pinjol harus memakai aturan.
Meski begitu, OJK mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector. Tapi harus patuh pada aturan yang berlaku berdasarkan regulasi yang sudah disusun oleh OJK.
Baca Juga:Proyek Gedung Olahraga di Dispora Bandung Barat Ternyata jadi Temuan BPK!Dispora Bandung Barat Tidak Becus Kelola Anggaran Proyek Gedung Olahraga!
‘’Jadi aturan ini telah disusu melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI),’’ ujar Agusman dalam keteranganya yang disiarkan secara langsung pada chanel Youtube, dikutip, Rabu, (23/01/2025).
Agusman mebeberkan aturan baru yang saat ini harus diterapkan oleh lembaga keuangan jasa pinjaman Fintech yang sudag memiliki izin.
Keteentuan aturan ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Penyelenggara atau perusahaan Fintech akan dilakukan proses hukum jika dalam penagihan memberikan informasi salah sesuai dengan pasal 306 UU PPSK.
Pelanggaran ini masuk ke dalam ranah dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
