OJK Tegaskan Perusahaan Pinjol Nagih Utang Harus Pake Aturan!

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah pinjaman online ( Pinjol ) dari tindakan semena-mena dalam penagihan yang dilakukan oleh perusahaan Fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, cara penagihan terhadap nasabah pinjaman online atau Pinjol harus memakai aturan.

BACA JUGA: Proyek Gedung Olahraga di Dispora Bandung Barat Ternyata jadi Temuan BPK!

Meski begitu, OJK mengizinkan jasa penagihan kredit atau debt collector. Tapi harus patuh pada aturan yang berlaku berdasarkan regulasi yang sudah disusun oleh OJK.

BACA JUGA: 11 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Resmi OJK

‘’Jadi aturan ini telah disusu melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI),’’ ujar Agusman dalam keteranganya yang disiarkan secara langsung pada chanel Youtube, dikutip, Rabu, (23/01/2025).

BACA JUGA: BI Checking Ternyata Bisa Dibersihkan, Begini Caranya!

Agusman mebeberkan aturan baru yang saat ini harus diterapkan oleh lembaga keuangan jasa pinjaman Fintech yang sudag memiliki izin.

Adapun aturan tersebut adalah:

  1. Penyelenggara pinjaman online atau Pinjol wajib menjelaskan dengan detail terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
  2. Dalam penagihan harus sesuai ketentuan dan mengedepankan etika dan dilarang menggunkan ancaman, intimidasi.
  3. Penagihan hanya dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.
  4. Proses penagihan yang dilakukan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan fintech.
  5. Debt kolektor atau jasa penagih harus memiliki kontrak kerja sama dibawah tanggung jawab perusahaan masing-masing.

BACA JUGA: Siap-siap Pemerintah Akan Benahi Aturan Pinjaman Online!

Keteentuan aturan ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Penyelenggara atau perusahaan Fintech akan dilakukan proses hukum jika dalam penagihan memberikan informasi salah sesuai dengan pasal 306 UU PPSK.

BACA JUGA: Awas Modus Arisan Lelang Sudah Banyak Makan Korban

Pelanggaran ini masuk ke dalam ranah dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan