Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Daftar Penerima TPG 2025 di EMIS 4.0

JABAR EKSPRES – Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicek melalui platform terbaru, EMIS 4.0. Platform ini merupakan pengganti SIMPATIKA, dirancang khusus untuk mempermudah pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Dengan berbagai fitur unggulan, EMIS 4.0 memastikan pengelolaan data menjadi lebih efisien dan akurat, termasuk untuk mengecek daftar penerima TPG.

EMIS 4.0 adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mendukung proses administrasi pendidikan madrasah. Salah satu fitur unggulannya adalah memungkinkan guru untuk memeriksa status mereka sebagai penerima TPG 2025.

Bagi guru yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima TPG tahun ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Baca juga : Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025 Segera Dirilis

Cara Cek Daftar Penerima TPG 2025 di EMIS 4.0

  1. Akses Situs EMIS 4.0: Buka emis.kemenag.go.id melalui browser di HP atau laptop Anda.
  2. Klik “Daftar Sekarang”: Pilih opsi untuk membuat akun baru jika Anda belum memiliki akses.
  3. Pilih Tipe Akun: Isi kategori sebagai PAI (Pendidikan Agama Islam) dan tipe akun sebagai Guru.
  4. Masukkan Data Diri: Masukkan nomor NIK Anda untuk validasi data.
  5. Isi Data Login: Gunakan alamat email aktif untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah berhasil login, guru dapat langsung mengecek apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima TPG 2025.

Baca juga : PPG Prajabatan 2025 Segera Dibuka, ini Bocoran Jadwal, Tahapan Seleksi, dan Persyaratan Pendaftarannya

Jadwal Pencairan TPG 2025

Tunjangan Profesi Guru akan disalurkan empat kali dalam setahun, dengan jadwal pencairan berdasarkan triwulan sebagai berikut:

  • Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan mulai April 2025.
  • Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan mulai Juli 2025.
  • Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan mulai Oktober 2025.
  • Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan mulai Desember 2025.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan tingkat pendidikan. Berikut rincian nilai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah:

  1. Guru PNS
  • Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
  • Nilai tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan jabatan.
  1. Guru PPPK
  • Guru dengan pendidikan minimal S-1 menerima TPG sebesar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
  • Guru PPPK S-1 umumnya berada pada golongan IX.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan