JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial (bansos). Pada tahap pertama tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi Anda yang memenuhi syarat, setiap orang berkesempatan menerima dana bansos hingga Rp750.000 per tahap. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan syarat penerimaan PKH 2025.
Syarat Penerima PKH 2025
Termasuk dalam Tujuh Kategori Penerima Manfaat
5.Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap, maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.
