Gaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya 

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru

Setelah kenaikan tersebut, berikut adalah rincian gaji pokok PNS dari golongan 3a hingga 4e:

BACA JUGA : Gaji PNS dan Pensiunan Naik Hingga 17% di Awal 2025, Benarkah?

  • Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang memperkuat total pendapatan bulanan. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung pada instansi, jabatan, serta capaian kinerja individu.
  • Instansi dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tinggi biasanya memberikan tunjangan kinerja lebih besar.

BACA JUGA : Berapa Besaran Gaji PNS di Jawa Barat 2024? Cek Dulu Sebelum Daftar CPNS!

  1. Tunjangan Suami atau Istri
  • Besarnya 5 persen dari gaji pokok.
  • Jika kedua pasangan adalah ASN, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pihak dengan gaji pokok lebih tinggi.
  1. Tunjangan Anak
  • Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
  • Maksimal diberikan untuk tiga anak.
  1. Tunjangan Makan
  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
  • Golongan III: Rp37.000 per hari.
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari.
  1. Tunjangan Jabatan
  • Diberikan kepada ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu.
  • Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat dan eselon jabatan.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen ini berharap dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas PNS dalam melayani masyarakat. Di tengah berbagai tekanan ekonomi global, langkah ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN.

Bagi PNS, kenaikan ini tentu menjadi kabar baik yang sangat jadi penantian. Dengan tambahan ini, berharap kesejahteraan keluarga ASN juga ikut meningkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan