“Membayar retribusi pengangkutan sampah sesuai dengan amanat Perda adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Pengelolaan sampah di tingkat lingkungan, seperti di TPS3R yang dikelola oleh masyarakat, juga tetap membayar kewajiban tersebut,” ujarnya.
Warga sekitar TPST Karangpanimbal juga meluapkan keluhan mereka terkait bau menyengat dan polusi yang ditimbulkan oleh sampah yang menumpuk. “Lalat semakin banyak, dan bau busuk sampah semakin menyengat. Air sumur pun sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Sukardi, salah satu warga.
Kepala Kawasan Kamisama Karangpanimbal, Delta Naufal, menjelaskan bahwa penumpukan sampah disebabkan oleh kekurangan tenaga pemilah. “Volume sampah meningkat sekitar 4 sampai 6 ton per hari. Kami mengalami kekurangan tenaga pemilah, sehingga sampah yang menumpuk selama 10 hari mencapai sekitar 60 ton,” ujarnya.
Baca Juga:MES Kota Banjar Tukar Gagasan dengan Wali Kota TerpilihPuluhan Remaja Dihukum Push Up oleh Mapolres Banjar Gara-Gara Pesta Miras
Delta juga menambahkan bahwa mesin pengolahan sampah tidak beroperasi bukan karena kerusakan, melainkan karena kekurangan petugas pemilah. “Kami berharap ada solusi untuk masalah ini agar pengolahan sampah dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi penumpukan sampah di TPST,” pungkasnya. (CEP)
