PT Jaswita Mulai Disorot Dewan Terkait Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor

JABAR EKSPRES – Keberadaan tempat wisata yang dibangun oleh anak perusahan PT Jaswita mendapat sorotan dar kalangan dewan di DPRD Jawa Barat.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Samsul Hidayat mengatakan, keberadaan tempat wisata milik anak perusahaan PT Jaswita itu akan dievaluasi.

BACA JUGA: Tempat Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Ternyata Milik PT Jaswita Belum Punya Izin

Hal ini dilakukan karena dalam pendiriannya, BUMD milik Provinsi Jawa Barat tersebut dianggap telah melanggar perizinan dengan membuka lahan yangs eharusnya jadi tempat resapan air.

‘’Ini kan sudah jelas ada pelanggaran demi menjaga ekosisten dan mencegah bencana,’’ kata dia.

Samsul menilai, pembangunan tempat wisata tersebut telah mengubah alih fungsi lahan di kawasan puncak Bogor.

BACA JUGA: Pembongkaran Tahap 2 di Puncak Bogor Kembali Dilakukan, Pemkab Tebang Pilih?

Sehingga, harus dievaluasi serius, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap masyarakat.

Selain itu, pertimbangan lingkungan juga harus dikedepankan dengan membuat analisis dampak lingkungan (Amdal)  yang sesuai dengan kondisi geografis tempat tersebut.

BACA JUGA: Tempat Wisata di Puncak Bogor Milik Anak Perusahaan PT Jaswita Terancam Dibongkar!

Menurutnya, setiap perubahan lahan pasti akan menimbulkan masalah terhadap lingkungan. Seperti kejadian banjir, longsor dan lainnya.

Dia menilai, kontur tanah di kawasan yang tadinya perkebunan teh seharusnya dipertahankan menjadi kawasan hijau.

“Bikin jalan setapa saja itu bisa berdampak banjir, apa lagi lebih dari itu,” ucapnya.

BACA JUGA: Direktur PT Jaswita Lempar Tanggung Jawab, Proyek Tempat Wisata di Puncak Bogor Dilakukan oleh Anak Perusahaan!

Samsul menduga pembangunan tempat wisata tersebut diindikasi melanggar aturan. Sebab jika melihat dari regulasi kawasan tersbut masuk ke dalam kawasan hijau.

Aturan tersebut berdasarakan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).

Dalam peta rencana pola tata ruang di lampiran II perpres tersebut terlihat jelas bahwa lokasi proyek yang berada di kawasan Gunung Mas Kecamatan Cisarua itu berwarna hijau atau ada di zona B4.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan