JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mendadak lakukan peninjauan ke lokasi penambangan ilegal, di wilayah Kasomalang dan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (17/1/2025).
Kegiatan pejabat Pemkab Subang dan Pemprov Jabar tersebut, dilakukan usai Gubernur terpilih Dedi Mulyadi melakukan sidak ke lokasi penambangan di Subang.
Sebelumnya, para pejabat mengadakan rapat koordinasi untuk membahas fakta-fakta di lapangan serta langkah yang diperlukan guna mengatasi permasalahan tersebut.
Baca Juga:Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar GebangAnggota Komisi IV Dorong Evaluasi Serius Perizinan Proyek BUMD di Puncak Bogor
“Kami hanya bisa berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat, karena kewenangan untuk tindakan lebih lanjut ada di tingkat provinsi,” jelasnya, dikutip Minggu (19/1/2025).
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang adalah mengirimkan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut ditemukan enam perusahaan yang beroperasi.
Dari enam perusahaan tersebut, lima di antaranya memiliki izin operasi yang sudah kadaluarsa, sementara satu perusahaan memiliki izin yang masih berlaku hingga September 2025.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya telah habis pada November 2024. Kami juga telah melaporkan aktivitas ilegal ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan memberikan peringatan kedua kepada perusahaan-perusahaan terkait,” ungkap Herman.
