JABAR EKSPRES – Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang, sampai kapan? Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini diumumkan melalui surat resmi BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 15 Januari 2025. Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan proses pendataan tenaga non-ASN, sesuai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024
Berikut perubahan jadwal seleksi PPPK tahap kedua yang telah diperbarui:
- Pengumuman seleksi: Awalnya 1–30 November 2024, kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
- Pendaftaran seleksi: Dari 17 November 2024–15 Januari 2025, diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
- Seleksi administrasi: Dari 16 Desember 2024–3 Februari 2025, kini diperpanjang hingga 8 Februari 2025.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Awalnya 4–18 Februari 2025, kini menjadi 9–18 Februari 2025.
Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi pelamar untuk menyelesaikan seluruh proses pendaftaran hingga tahap resume melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Sejumlah regulasi terbaru mendukung prioritas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK, antara lain:
Baca juga : Gagal Seleksi PPPK 2024? Tenang Honorer Bisa Tetap Dapat Jaminan Gaji dan Tunjangan, Ini Caranya
- Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan P3K.
- Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.
- Surat Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang menjelaskan pengadaan P3K secara rinci.
Tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. Jika mereka tidak melakukan pendaftaran dalam periode ini, status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK akan hilang.
Arahan untuk Instansi dan Pelamar
BKN meminta seluruh instansi pemerintah untuk:
- Menyampaikan informasi perpanjangan ini kepada tenaga non-ASN.
- Memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar.
- Memberikan panduan kepada pelamar agar tidak melewatkan tahapan akhir pendaftaran.