JABAR EKSPRES – Kapolresta Bandung yang baru, Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan, jika pihak kepolisian akan memerangi dan memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.
Menurutnya, pihaknya akan dengan tegas tidak akan memberi peluang untuk beredarnya barang-barang haram bahkan akan langsung disikat lantaran barang-barang haram tersebut bisa merusak kepada masyarakat Indonesia.
“Ini salah satu pemicu juga adanya tindak kriminalitas. Sedangkan obat terlarang kalau tidak kita berantas, tidak baik untuk generasi muda,” katanya.
Baca Juga:Penyidikan Kasus Tunjangan Rumah Dinas Berlanjut, Ini Kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Anggaran Upgrade RSUD Kesehatan Kerja Tunggu Gubernur Terpilih
Aldi menambahkan, jika pemberantasan tersebut dilakukan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta implementasi kebijakan dari Kapolri agar masyarakat Kabupaten Bandung bisa tetap kondusif.
Tak hanya itu, dirinya juga akan langsung menutup akses titik-titik rawan peredaran miras dan obat terlarang khususnya yang berada di Kabupaten Bandung.
Dan salah satu caranya adalah berkolaborasi dengan masyarakat dan juga beberapa stakholder lainnya.
“Nanti saya akan bekerjasama dengan stakeholder dengan Pak Bupati, dengan tokoh masyarakat, alim ulama untuk bersama-sama memberantas masalah ini. Jadi hentikan dan stop dari sekarang. Saya akan komitmen untuk memberantas,” pungkasnya.
