Kejari Kota Bandung Amankan Uang Kasus Korupsi Dana PIP UB, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

Ist. Protes mahasiswa Universitas Bandung atas adanya dugaan korupsi dana PIP di kampusnya. Foto. Dimas Jabar Ekspres.
Ist. Protes mahasiswa Universitas Bandung atas adanya dugaan korupsi dana PIP di kampusnya. Foto. Dimas Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, berhasil mengamankan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp1,587 miliar dari kasus korupsi pemotongan dana Progam Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Universitas Bandung (UB).

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya juga telah berhasil mengamankan uang pengembalian kerugian negara dari tangan salah satu tersangka senilai Rp750 juta.

“Sehingga total pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan R 1,587 miliar. Dan uang ini dititipkan pada rekening penitipan Kejari kota Bandung RPL nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung,” ucapnya, Jumat (17/1).

Baca Juga:Cegah PMK, DKPP Kota Bandung Vaksin 500 Hewan TernakTerobosan Baru, Perumda Pasar Tohaga Ajak Pedagang Jualan Online

Dengan adanya hal ini, Irfan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus korupsi dana PIP di Universitas Bandung tersebut.

Lebih jauh ia menuturkan, tim penyidik Kejari Kota Bandung juga akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan salah seorang mantan Rektor Universitas Bandung (UB) berinisial BR dan dua orang tersangka lainnya yakni UR dan YS tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan bahwa dengan adanya pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya nanti di dalam persidangan nanti.

Meski begitu, Ihsan menyebut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Karena kasus ini (korupsi dana PIP) tidak hanya terjadi di UB (Universitas Bandung) melainkan ada kampus lain juga yang sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Kejari Kota Bandung berhasil menetapkan salah seorang mantan Rektor Universitas Bandung (UB) berinisial BR dan dua orang lainnya UR dan YS sebagai tersangka.

Ketiganya menurut Ihsan, diduga telah terlibat danmelakukan tindak pidana pemotongan dana PIP di Universitas Bandung (UB).

Baca Juga:Target PAD Retribusi Pasar Cimahi 2025 Tak Naik, Begini PenjelasannyaShin Tae-yong Tak Ambil Pusing Soal Pemecatan dari Timnas Indonesia: Saya Pulang dengan Senyuman!

Sehingga ketiganya dalam dugaan perkara ini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar