Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Online Pakai HP

Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Online Pakai HP
Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Online Pakai HP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025 secara online yang bisa kamu lakukan menggunakan hp.

KIP Kuliah kembali hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar online, persyaratan, jadwal, dan besaran beasiswa KIP Kuliah 2025.

Baca Juga:Peneliti Temukan Cara Menghapus Kenangan Pahit, Begini MetodenyaSejarah Aplikasi Jagat yang Diresmikan Jokowi pada 2022 Lalu

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Calon pendaftar KIP Kuliah 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi (akademik/vokasi) baik negeri maupun swasta dengan akreditasi program studi A, B, atau C.

3. Berusia maksimal 21 tahun pada tahun pendaftaran.

4. Memiliki data valid, yaitu:

– Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

– Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Berpotensi akademik baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

6. Siswa dari panti asuhan atau panti sosial yang memiliki KIP di pendidikan menengah.

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti:

– Program Keluarga Harapan (PKH)

– Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)

– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

8. Masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dalam desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Membayar hingga Rp150.000 Saldo GratisKapan Redmi Note 14 Series Masuk Indonesia? Catat, ini Tanggal Rilisnya

9. Jika tidak memenuhi poin di atas, pendaftar tetap dapat melampirkan bukti sah berupa:

– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau

– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000, atau

0 Komentar