Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya
0 Komentar

JABAR  EKSPRES – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan solusi terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer. Dengan skema ini, tenaga non-ASN yang belum lulus dalam tahap akhir seleksi CASN tetap memiliki peluang bekerja di sektor pemerintahan. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji ke-13 seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi resmi.

Penghapusan tenaga honorer secara resmi dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kebijakan ini melarang semua instansi pemerintah mempekerjakan tenaga honorer setelah 28 November 2023.

0 Komentar