Rp600.000 Dana Gratis Ptogram Bansos KLJ 2025, Ini Jadwal Pencairan & Cara Daftarnya

JABAR EKSPRES – Kabar mengenai pencairan dana gratis pada program bantuan sosial yang di khususkan untuk lansia masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Di bawah ini terdapat informasi mengenai perkiraan tanggal pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap pertama untuk bulan Januari 2025.

Penting untuk di ingat bahwa dana gratis di sini bukan dana saldo di dompet digital seperti aplikasi e-wallet DANA, melainkan dana yang dimaksud adalah bantuan uang tunai atau transfer yang dikirim ke rekening bank. 

Program bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sendiri merupakan program yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) masyarakat.

Bantuan dana gratis pada program bansos ini dibagikan sebesar Rp600.000 per bulan untuk tiap lansia   yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Pada tahun 2025 ini pemerintah berencana untuk melakukan kembali penyaluran bantuan sosial ini kepada lansia yang memenuhi syarat di DKI Jakarta yang dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Pinjam Saldo EWallet Rp800.000 Langsung Diterima Cepat Lewat Cara Ini

BACA JUGA: Cairkan Saldo DANA Gratis Langsung Ke Akun Hingga Rp320.000 Lewat Tips Tercepat 2025

Walaupun tanggal pencairan dana bansos ini masih belum pasti dan belum diumumkan, namun biasanya penyaluran bantuan ini akan dicairkan antara pertengahan hingga akhir bulan. Selain itu di bawah ini juga akan membahas mengenai syarat daftar dan cara mencairakan dana gratis dari bantuan sosial ini.

Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025:

  • Tahap 1 diperkirakan antara Januari – Maret
  • Tahap 2 diperkirakan antara April – Juni
  • Tahap 3 diperkirakan antara Juli – September
  • Tahap 4 diperkirakan antara Oktober – Desember

Syarat Penerima Bantuan KLJ:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Berusia minimal 60 tahun ke atas.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  5. Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam golongan tidak mampu.
  6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Bansos PKH atau BPNT.

Jika kamu atau anggota keluarga memenuhi persyaratan di atas, kamu dapat memeriksa status penerima KLJ secara online melalui situs siladu.jakarta.go.id atau aplikasi JakOne.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan