Lolos CPNS tapi Mau Mundur? Ini Sanksi dan Cara Resmi agar Tak Kena Blacklist

JABAR EKSPRES – Proses seleksi CPNS 2024 telah sampai pada tahap pengumuman hasil kelulusan, yang sesuai jadwal berlangsung pada 5-12 Januari 2025.

Para peserta yang berhasil lolos seleksi diwajibkan melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga : 20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi, Ternyata Karena Ini!

Namun, bagaimana jika seorang peserta yang lolos seleksi memutuskan untuk mundur?

Apakah ada risiko di-blacklist atau sanksi tertentu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apakah Boleh Mengundurkan Diri Setelah Lolos CPNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan peserta yang telah lolos seleksi CPNS 2024 untuk mengundurkan diri.

Namun, langkah ini tidak bebas konsekuensi, karena ada sanksi tegas yang telah diatur oleh pemerintah.

Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang secara spesifik membahas ketentuan mengenai pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi Bagi Peserta yang Mundur Setelah Lolos

Menurut Pasal 58 ayat (2) dalam aturan tersebut, peserta yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus seleksi akhir atau setelah mendapatkan NIP akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.

Berikut kutipan isi peraturan tersebut:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.”

Selain itu, ada kondisi lain yang menyebabkan peserta dianggap mengundurkan diri secara otomatis, yaitu:

1. Tidak menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

2. Meninggal dunia.

Untuk posisi yang ditinggalkan oleh peserta yang mengundurkan diri, Pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwa jabatan tersebut akan diberikan kepada peserta dengan peringkat tertinggi berikutnya dari hasil seleksi.

“Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya,”_ demikian bunyi aturan tersebut.

Langkah Resmi Mengundurkan Diri dari CPNS

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir, terdapat prosedur yang harus diikuti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan